Jika Tertanggung/Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa asuransi maka kepada Ahli Waris/Yang Ditunjuk akan dibayarkan sebesar Uang Pertanggungan
Jika Tertanggung/Peserta mengalami cacat tetap total/sebagian karena kecelakaan dalam masa asuransi maka akan dibayarkan Uang Pertanggungan sesuai Tabel Santunan Asuransi Kecelakaan Diri
Jika Tertanggung/Peserta menjalani perawatan/pengobatan di Rumah Sakit karena kecelakaan dalam masa asuransi maka akan dibayarkan sebesar 10% Uang Pertanggungan