Berawal dari adanya suatu niat baik untuk memberikan perlindungan Asuransi untuk menangulangi berbagai risiko yang mungkin dihadapi oleh para TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang akan bekerja di luar negeri, dan secara kebetulah pada waktu itu Pendiri ALatieF Corporation sedang diberi amanah oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai Menteri Tenaga RI untuk Periode 1993–1998. Pendiri sangat memahami dan peduli terhadap perjuangan para TKI dalam mencari rezeki di luar negeri ini, sehingga supaya tidak timbul hal-hal negatif dalam pengelolaan pengiriman TKI ke luar negeri ini, maka harus dikelola secara baik antara lain dengan diberi perlindungan Asuransi.
PT Pasaraya Life Insurance disebut juga Pasaraya Life merupakan salah satu Anak Perusahaan dari ALatief Corporation, didirikan di Jakarta berdasarkan Akta No.: 132 yang dibuat dihadapan Notaris Sutjipto, SH pada tanggal 26 Mei 1993 serta disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: C2-10531.HT.01.01.Tahun 1993 tanggal 11 Oktober 1993 dan diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 1 pada tanggal 4 Januari 1994 serta Izin Usaha Menteri Keuangan Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor: S-745/MK.17/1994 tanggal 30 Mei 1994. Akta tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan dan penambahan, dan terakhir berdasarkan Akta Nomor: 04 yang dibuat dihadapan Notaris Muhammad Ridha, SH. pada tanggal 4 Februari 2010.