The Wayback Machine - https://web.archive.org/web/20180627021036/http://www.pasarayalife.co.id/products.html

Products


Asuransi Eka Warsa

Program Asuransi Jiwa Eka Warsa ini dibuat untuk memenuhi kebutuhan perusahaan, organisasi, yayasan, lembaga pendidikan dan perkumpulan lainnya selaku Pemegang Polis dalam upaya menanggulangi risiko yang mungkin timbul dalam kegiatan usahanya.

Asuransi Kecelakaan Diri

Manfaat Asuransi:
1. Jika Tertanggung/Peserta meninggal dunia karena kecelakaan dalam masa asuransi maka ...

Sinopsis Product


1. Nama Produk : Term Insurance + PA (A)
2. Masa Asuransi  : 1 (satu) tahun, dan dapat diperpanjang secara otomatis
3. Tertanggung : Angkatan Udara - Tentara Nasional Republik Indonesia
4. Manfaat Asuransi  :
  1. Manfaat Meninggal Dunia Sakit Alami (natural death)
  2. Apabila Tertanggung mengalami musibah Meninggal Dunia karena sakit alami dalam masa pertanggungan Asuransi, maka kepada Ahli Waris atau Pihak Yang Ditunjuk akan dibayarkan 100% Uang Pertanggungan.
  3. Manfaat Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan (accident death)
  4. Apabila Tertanggung mengalami musibah Kecelakaan dalam masa pertanggungan Asuransi yang mengakibatkan Tertanggung meninggal dunia, maka kepada Ahli Waris atau Pihak Yang Ditunjuk akan dibayarkan 200% Uang Pertanggungan.
5. Risiko Pertanggungan Tambahan yang tetap di tanggung
Manfaat Asuransi tetap berlaku apabila Tertanggung mengalami Kecelakaan yang diakibatkan secara langsung ataupun tidak langsung antara lain disebabkan oleh:
  1. Risiko mengendarai kedaraan sepeda motor
  2. Latihan Perang dan Perang
  3. Melakukan Penerbangan dengan menggunakan pesawat militer
  4. Hilang dalam kecelakaan selama 1 tahun tidak kembali
6. Pengecualian/Hal-hal yang tidak dipertanggungkan :
Manfaat Asuransi tidak berlaku apabila Tertanggung mengalami Kecelakaan yang diakibatkan secara langsung ataupun tidak langsung antara lain disebabkan oleh:
  1. Disersi Absolutely Excluded.
  2. Setiap bentuk perbuatan atau percoban bunuh diri.
  3. Berada dibawah pengaruh atau yang diakibatkan oleh penggunaan alkohol, narkotika, penyakit kelamin atau penyakit jiwa.
  4. Sengaja menghadapi/mengikuti permainan yang berbahaya (extrime cames) yang sebenarnya tidak perlu dilakukan (kecuali dalam rangka menyelamatkan diri).
  5. Kehamilan atau keguguran (bagi wanita).

Syarat - Syarat Khusus


Polis Asuransi Jiwa Tambahan


  1. Asuransi Kecelakaan Diri (Personal Accident)
    1. Yang dimaksud Kecelakaan adalah:
      • Datangnya dari luar dengan tiba-tiba.
      • Tidak dengan kemauan sendiri.
      • Sebab langsung dan satu-satunya sebab dari kematian/cacat berdasarkan hasil pemeriksaan dokter secara objektif.
      • Dengan kekerasan.
      • Tidak terduga sebelumnya.
    2. Risiko atau jaminan yang ditutup:
      • Risiko A = Meninggal dunia karena kecelakaan
      • Risiko B = Cacat tetap total/sebagian karena kecelakaan
      • Risiko D = Biaya pengobatan/perawatan di rumah sakit karena kecelakaan
    3. Tenggang waktu antara pengajuan klaim dengan terjadinya kecelakaan maksimal 90 (sembilan puluh) hari.

  2. Asuransi Bebas Premi (Waiver of Premium)
    1. Yang dimaksud Cacat Tetap Total adalah:
      Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan atau penyakit, yang menyebabkan tertanggung tidak dapat melakukan pekerjaan/profesinya guna memperoleh penghasilan untuk selamanya. Misalnya: Kehilangan fungsi atas kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki dll.
    2. Pengajuan klaim berikut bukti medis secara tertulis kepada penanggung dilakukan setelah cacat tersebut terjadi minimal selama 6 (enam) bulan terus menerus dan diakui oleh panenggung sebagai cacat tetap total.

  3. Asuransi Cacat Tetap Total (Total Perrmanent Disability)
    1. Yang dimaksud Cacat Tetap Total adalah:
    2. Cacat yang disebabkan oleh kecelakaan atau penyakit, yang menyebabkan tertanggung tidak dapat melakukan pekerjaan/profesinya guna memperoleh penghasilan untuk selamanya.
      Misalnya: Kehilangan fungsi atas kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki dll.
    3. Pengajuan klaim berikut bukti medis secara tertulis kepada penaggung dilakukan setelah cacat tersebut terjadi minimal selama 6 (enam) bulan terus menerus dan diakui oleh Penanggung sebagai cacat tetap total.

  4. Asuransi Rawat Inap (Cash Plan)
    1. Yang dimaksud Rumah Sakit adalah :
      • Mempunyai fasilitas rawat inap pasien.
      • Mempunyai ijin operasional sesuai dengan perundangan yang berlaku.
      • Tersedia peralatan medis untuk diagnosa, operasi dan tempat perawatan orang luka.
      • Tersedia satu atau lebih Dokter yang berjaga setiap saat.
      • Tiap pasien ada cacatan medis hariannya yang dilakukan oleh perawat dibawah pengawasan seorang Dokter.
    2. Rawat inap di Rumah Sakit minimal 2 (dua) maksimal 90 (sembilan puluh) hari.

  5. Pembatasan-pembatasan:
  6. Segala jenis penyakit atau gejala penyakit yang tidak dijamin dalam 1 (satu) tahun polis pertama adalah:
    1. Segala jenis hernia (turun berok), Haemorhoid dan fistula (wasir).
    2. Segala jenis tumor.
    3. Endometriosis, termasuk penyakit system reproduksi.
    4. Tonsil yang sakit dan perlu dioperasi (operasi amandel).
    5. Ketidak normalan pada nasal septum atau turbinates.
    6. Katarak.
    7. Radang empedu dan batu empedu.
    8. Calculi pada organ saluran kencing (kencing batu).
    9. Hyperthyroid (pembesaran kelenjar thyroid).
    10. Cardio Vascular Disease (penyakit jantung) dan Cancer (penyakit kanker).
    11. Cerebrovasculer Disorder (stroke).
    12. Hypertension-Hypotension (tekanan darah tinggi - darah rendah).
    13. TBC dan Asthma.
    14. Diabetes Mellitus (kencing manis).
    15. Hepatitis (radang hati).

  7. Pengecualian - pengecualian
  8. Santunan perawatan tidak berlaku apabila klaim disebabkan oleh:
    1. Perawatan pemulihan kesehatan, pemeriksaan rutin, check up.
    2. Perawatan gigi, psikiatri, vaksinasi, berobat jalan dan penyakit kelamin.
    3. Minum-minuman keras/obat bius, operasi plastik dan donor organ tubuh.
    4. Aids, HIV, Aborsi, melahirkan, kontrasepsi dan pengobatan kesuburan.
    5. Tindakan kriminal, aksi pemogokan dan bunuh diri.
    6. Melakukan olahraga profesional/berbahaya seperti terbang layang, terjun payung, dll.
    7. Tugas militer, perang, radiasi nuklir/kimia.
    8. Flu, batuk, pilek dan lain-lain yang dapat diatasi dirumah.

Ketentuan – Ketentuan

Rawat Inap di Rumah Sakit


  • Biaya Rawat Inap di Rumah Sakit
  • Batas minimal rawat inap adalah 2 (dua) hari
  • Batas maksimal rawat inap adalah 90 (sembilan puluh) hari.
  • Dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

  1. Pembatasan-pembatasan :
  2. Segala jenis penyakit atau gejala penyakit yang tidak dijamin dalam 1 (satu) tahun polis pertama adalah :
    1. Segala jenis hernia (turun berok), Haemorhoid dan fistula (wasir).
    2. Segala jenis tumor.
    3. Endometriosis, termasuk penyakit sistem reproduksi.
    4. Tonsil yang sakit dan perlu dioperasi (operasi amandel).
    5. Ketidak normalan pada nasal septum atau turbinates.
    6. Katarak.
    7. Radang empedu dan batu empedu.
    8. Calculi pada organ saluran kencing (kencing batu).
    9. Hyperthyroid (pembesaran kelenjar thyroid).
    10. Cardio Vascular Disease (penyakit jantung) dan Cancer (penyakit kanker).
    11. Cerebrovasculer Disorder (stroke).
    12. Hypertension-Hypotension (tekanan darah tinggi – darah rendah).
    13. TBC dan Asthma.
    14. Diabetes Mellitus (kencing manis).
    15. Hepatitis (radang hati).

  3. Pengecualian-pengecualian :
  4. Santunan perawatan tidak berlaku apabila klaim disebabkan oleh :
    1. Perawatan pemulihan kesehatan, pemeriksaan rutin, check up.
    2. Perawatan gigi, psikiatri, vaksinasi, berobat jalan dan penyakit kelamin.
    3. Minum-minuman keras/obat bius, operasi plastik dan donor organ tubuh.
    4. Aids, HIV, Aborsi, melahirkan, kontrasepsi dan pengobatan kesuburan.
    5. Tindakan kriminal, aksi pemogokan dan bunuh diri.
    6. Melakukan olahraga professional / berbahaya seperti : terbang layang,terjun payung, dll.
    7. Tugas militer, perang, radiasi nuklir / kimia.
    8. Flu, batuk, pilek dan lain-lain yang dapat diatasi dirumah.

SANTUNAN CACAT TETAP TOTAL

DAN CACAT TETAP SEBAGIAN


Dalam hal tertanggung mengalami suatu kecelakaan, dan dalam waktu 90 hari sejak terjadinya kecelakaan tersebut, mengakibatkan Tertanggung :
  1. Cacat Tetap Total
  2. Apabila tertanggung mengalami cacat tetap total kepadanya akan diberikan santunan sebesar 100 % Uang Pertanggungan. Adapun yang termasuk cacat tetap total seperti kehilangan fungsi atas kedua tangan, kedua kaki, kedua mata, satu tangan dan satu kaki, satu tangan dan satu mata, satu kaki dan satu mata, dll.
  3. Cacat Tetap Sebagian
  4. Apabila tertanggung mengalami cacat tetap sebagian kepadanya akan diberikan santunan sebagai berikut :
Kehilangan Fungsi Prosentase
Lengan kanan mulai dari bahu 70%
Lengan kiri mulai dari bahu 56%
Lengan kanan mulai dari siku 65%
Lengan kiri mulai dari siku 52%
Tangan kanan mulai dari pergelangan 60%
Tangan kiri mulai dari pergelangan 50%
Satu kaki 50%
Satu mata 30%
Satu pendengaran 25%
Jari jempol tangan kanan 25%
Jari jempol tangan kiri 20%
Jari telunjuk kanan 15%
Jari telunjuk kiri 12%
Jari kelingking kanan 12%
Jari kelingking kiri 7%
Jari tengah manis kanan 10%
Jari tengah manis kiri 8%
Satu jari kaki 5%
Catatan :
  1. Bagi mereka yang kidal, perkataan “kanan” dibaca “kiri” dan sebaliknya.
  2. Dalam hal kehilangan sebagian dari salah satu anggota badan sebagaimana tersebut diatas, pembayaran jaminannya harus proporsional, sedangkan kehilangan dua atau lebih anggota badan pembayaran jaminannya tidak melebihi 100% Uang Pertanggungan.